Demak (Humas) — Apel pagi yang dilaksanakan di halaman Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak dimanfaatkan sebagai sarana edukasi bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin (2/2/2026). Pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas), Ali Mustofa, menyampaikan arahan penting terkait isu pernikahan.
Dalam amanatnya, Kasi Bimas menekankan bahwa pernikahan bukan hanya peristiwa keagamaan, tetapi juga memiliki aspek hukum dan administrasi yang harus dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia mengingatkan pentingnya tertib administrasi pernikahan guna menjamin keabsahan hukum, perlindungan hak suami-istri, serta kepastian status anak.
Lebih lanjut, Kasi Bimas mengajak seluruh ASN, khususnya yang terlibat langsung dalam pelayanan keagamaan, untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur pernikahan yang benar melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini dinilai penting untuk mencegah praktik pernikahan tidak tercatat serta meminimalisir permasalahan hukum di kemudian hari.
“Melalui apel pagi ini, kita berharap seluruh ASN dapat menjadi agen edukasi di tengah masyarakat, menyampaikan informasi yang benar dan mendorong kesadaran akan pentingnya pernikahan yang sah secara agama dan negara,” tegasnya.
Apel pagi berlangsung dengan tertib dan khidmat serta diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak. Kegiatan ini menjadi pengingat bahwa apel pagi tidak hanya berfungsi sebagai rutinitas kedinasan, tetapi juga sebagai media penyampaian informasi strategis yang bermanfaat bagi masyarakat luas.